Jakarta- . Dalam Islam, memandikan jenazah orang muslim merupakan amalan mutawatir, yakni amal yang diteladani dari Rasulullah, kemudian diikuti para sahabat juga tabi'in, dan hingga sekarang ini. Melansir dari kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid oleh Ibnu Rusyd, ada sejumlah pendapat tentang hukum memandikan jenazah, yakni fardhu kifayah dan sunah kifayah. DariUmmu Salamah, ia berkata: Rasulullah SAW masuk mendekati (jenazah) Abu Salamah, (dilihatnya) kedua matanya belum terpejam yang kemudian dipejamkan beliau. Sementara keluarga Abu Salamah meratapi kepergiannya, lalu beliau bersabda, "Janganlah kalian mendoakan diri kalian kecuali doa yang baik. Sesungguhnya malaikat mengaminkan semua yang HadisTentang Menutup Aurat. "Menutup Aurat". 26. Hai anak Adam [530], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa [531] itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Dalilnyahadis Ummu Athiyah RA, dia berkata tentang larangan dalam masa berkabung,"Kami tidak menggunakan celak, tidak menggunakan wewangian, tidak menggunakan baju yang dicelup" (HR Bukhari no 5341; Muslim no 938). Ketiga, tidak boleh dia bersolek dengan baju (tazayyun bi tsiyab) yang memang dimaksudkan untuk berhias. Dalilnya hadits Ahmad 4:57. Syaikh Musthafa Al-'Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini mursal, tetapi punya syawahid atau penguat dari hadits 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya). Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). HPVoj.

hadits dari ummu athiyah tentang menutup aurat