Korban dari kriminalisasi UU ITE pun bermacam-macam, mulai dari aktivis hingga jurnalis. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah deretan jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi UU ITE: 1. Dandhy Dwi Laksono. Jurnalis Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, pernah menjadi korban kriminalisasi UU ITE pada 2019. Kala itu, sebagaimana dilansir dari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu organisasi pekerja di BUMD Transjakarta, Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ), mengusulkan konflik antara Transjakarta dan pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) untuk diselesaikan secara internal. Hal itu disampaikan Wakil ketua SPTJ Achmad Yandika Ari Hanafi.
Kirill mengecam tindakan tersebut dan meminta para pemimpin agama di seluruh dunia untuk menghentikan tindakan Ukraina yang menentang gereja. Seorang pejabat senior di gereja Rusia mengatakan kepada kantor berita Rusia RIA bahwa memasukkan Kirill ke dalam daftar orang yang dicari adalah "sebuah langkah yang konyol dan dapat diprediksi.”
public relations atau juga biasa disebut PR agency. Penggunaan jasa PR agency sebagai bentuk mengoptimalkan strategi yang akan dibuat. Karyawan di PR agency dianggap lebih mengerti bagaimana cara menggunakan sosial media dengan efektif untuk tujuan yang diinginkan, khususnya bagaimana memanfaatkan tools di sosial
Sedangkan di Indonesia (nasional) kode etik Public Relations ini dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) dan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI). Walaupun telah ada kode etik yang sudah tertulis masih saja banyak praktisi-praktisi yang melanggar aturan kode etik yang ada.
oE8kEZ.
kasus public relations terbaru