Seseorang harus mengenal dengan baik semua sumber hukum Islam lainnya, termasuk ijma` (konsensus hukum), qiyas (pengurangan), dan istihsan (pilihan hukum). 4 Kapan Ijtihad perlu dilakukan? Sebagaimana dinyatakan di atas, ijtihad tidak terbuka untuk sembarang orang; sebaliknya, itu hanya terbuka untuk para sarjana terpelajar.
Tersebarnya ajaran islam inilah pasti ada perbedaan antara penyebar satu dengan yang lainnya. nah, kehadiran ijma’ diharapkan menjadi pemersatu perbedaan yang ada. 4. Qiyas . Qiyas sepertinya tidak banyak orang yang tahu. Sekalipun ada yang tahu, masih ada perbedaan keyakinan, bahwa qiyas ini tidak termasuk dalam sumber hukum islam.
Dasar hukum ijma’ adalah Al-qur’an, hadist, dan akal. 1. Al-qur’an. Dalam ayat Al-qur’an surat. An Nisa’:83 yang artinya “…. Dan kalau mereka. menyerahkannya kepara rosul dan ulil amri diantara mereka, tentulah orang-orang. yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka.
bagaimana bunyi haditsnya dan bagaimana status haditsnya; ijma’ qiyas; maslahah mursalah; dst. ** 3. Pengertian ibadah secara bahasa. Secara bahasa, ibadah itu artinya: menghinakan diri dan siap melaksanakan (taat). Dari kata: ‘abada-ya’budu-‘ibaadatan-‘ubuudiyatan. الذُّلّ والانقياد. 4. Pengertian ibadah secara istilah
Qiyas Sumber hukum islam yang terakhir adalah qiyas. Qiyas secara bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu yang kemudian disamakan. Sedangkan secara istilah, qiyas adalah penetapan hukum pada suatu perbuatan yang saat itu belum ada ketentuannya dan kemudian didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya. Secara umum, qiyas terbagi menjadi tiga.
dB7ykV7.
pertanyaan ijma dan qiyas